Senin, 12 Maret 2012

Syarat guru honor diangkat PNS

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah terus berupaya menjamin kesejahteraan para guru, baik guru pegawai negeri sipil, guru swasta, maupun guru-guru honorer. Oleh karena itu, kata dia, terdapat kebijakan mengenai tunjangan profesi dan bantuan untuk guru nonpegawai negeri sipil (non-PNS).

Akan tetapi, guru-guru non-PNS, khususnya para guru honorer, baru menerima seluruh tunjangan tersebut jika memenuhi dua syarat utama, yaitu kualifikasi dan kompetensi.

"Persoalannya bukan sebatas diangkat atau tidak diangkat, melainkan apakah guru-guru honorer itu memenuhi dua syarat utama," kata Nuh, akhir pekan lalu di Jakarta.
Persoalannya bukan sebatas diangkat atau tidak diangkat, melainkan apakah guru-guru honorer itu memenuhi dua syarat utama
-- M Nuh
Syarat kualifikasi, Nuh menjelaskan, apakah para guru honorer sudah menempuh jenjang pendidikan D-4 atau S-1. Jika belum, maka guru-guru honorer tidak akan bisa diangkat menjadi guru PNS karena tersandung oleh undang-undang tentang guru dan dosen, yang mensyaratkan guru PNS harus dan telah menempuh program pendidikan D-4 atau S-1.

Syarat kedua agar diangkat menjadi guru PNS, lanjutnya, para guru honorer terlebih dahulu harus lulus uji kompetensi. Tanpa uji kompetensi, menurut Nuh, hasil dari pengangkatan dikhawatirkan akan mengorbankan para peserta didik karena berkaitan dengan kualitas pengajar.

"Apa kita rela para siswa diajar oleh guru yang tidak kompeten? Terlebih jika peserta didik itu adalah anak kita. Saya ingin memenuhi harapan mereka, tetapi harus dipenuhi juga syarat utamanya. Jika memenuhi, maka pasti kami angkat karena kita masih membutuhkan banyak guru," ungkapnya.

Untuk mempersiapkan guru yang bermutu, saat ini ada sekitar 3.500 calon guru yang tengah dididik secara khusus. Para calon guru tersebut adalah mereka para mahasiswa semester ketujuh dan kedelapan yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Mahasiswa para calon guru tersebut adalah mereka yang mendapatkan beasiswa setelah lolos serangkaian tahap seleksi.

"Mahasiswa para calon guru tersebut telah kami asramakan agar pendidikannya lebih optimal, layak, dan

Guru Honorer Berdemo di Depan Istana Negara

Seratusan guru honorer dari berbagai daerah di Jawa Barat kembali berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Para guru honorer tersebut menuntut diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pantauan detikcom, Senin (12/3/2012), seratusan guru berdemo di halaman Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat dan hijau.

Mayoritas pendemo ialah ibu-ibu. Mereka membentangkan spanduk 1x2 meter, bertuliskan 'Angkat status kami, bekukan surat edaran Menpan dan RB No 5/2010'.

"Hidup guru, pemerintah harus perhatikan nasib kami," ujar orator demonstrasi.

Koordinator Konsorium Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer, Nanang, menggangap gaji guru honorer sangat tidak masuk akal. Ia meminta agar gaji guru honorer dinaikkan.

"Rp 200.000 sampai Rp 700.000 perbulan di anggap tidak cukup di tengah-tengah kondisi ekonomi yang sekarang ini," ungkapnya.

Demo yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB diamankan sekitar 20-an personil polisi berseragam. Aksi tersebut tidak menyebabkan kemacetan di sekitar Istana Negara.

Para guru honorer ini sering sekali melakukan aksi di depan Istana Negara. Mereka menuntut pengangkatan sebagai CPNS atau PNS. Terakhir, mereka melakukan aksi yang sama pada 21 Februari 2012 lalu.

Sebelumnya, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar mengatakan pemerintah masih butuh waktu sebulan untuk menggodok keputusan pengangkatan guru honorer sebagai PNS. Selain itu, pihaknya juga harus berkoordinasi dengan kementerian lain yang terkait.

"Kita kasih sebulanlah waktunya. Kisi-kisinya memang kita akhirnya bisa menerima kesepakatan dengan DPR. Ini yang terakhir, tapi tidak semuanya," jelas Azwar, Rabu (22/2).

Azwar juga menjelaskan ada seleksi lagi terhadap para guru honorer yang hendak jadi PNS. Masa aktif guru honorer tersebut juga jadi perhatian.

Senin, 05 Maret 2012

Hanya Guru Honorer Sebelum 2005 yang Diangkat Jadi PNS


REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Pertemuan antara Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dan perwakilan guru honorer telah mengerucut pada satu kesepakatan. Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar mengatakan tidak semua guru honorer akan diangkat menjadi PNS.
“Harus memperhatikan lama masa aktif. Ini tetap harus yang sebelum 2005,” katanya saat ditemui di kantor presiden, Rabu (22/2). Artinya, guru yang yang mengabdi sesudah 2005 harus siap-siap menelan pil pahit karena belum akan diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil sudah memiliki payung hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007. Menurut Azwar, pengangkatan guru honorer tahun ini merupakan yang terakhir kalinya.
Ia juga mengatakan, bagi guru honorer yang tidak diangkat, pemerintah akan mengaturnya. Azwar mengaku sedang membahas rancangan peraturan pemerintahnya. "Kami kasih waktu satu bulan baru nanti diserahkan ke Presiden," katanya.
Ia menjelaskan, alasan diberlakukannya tes tersebut adalah untuk menyaring tenaga honorer yang dinilai layak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, masa mengabdi juga akan menjadi pertimbangan.
Skala prioritas akan dibagi minimal 50:50 untuk tenaga honorer berpengalaman dan mereka yang fresh graduate. Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS paling lambat sampai 2015