JAKARTA, KOMPAS.com —
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah
terus berupaya menjamin kesejahteraan para guru, baik guru pegawai
negeri sipil, guru swasta, maupun guru-guru honorer. Oleh karena itu,
kata dia, terdapat kebijakan mengenai tunjangan profesi dan bantuan
untuk guru nonpegawai negeri sipil (non-PNS).
Akan tetapi, guru-guru non-PNS, khususnya para guru honorer, baru menerima seluruh tunjangan tersebut jika memenuhi dua syarat utama, yaitu kualifikasi dan kompetensi.
"Persoalannya bukan sebatas diangkat atau tidak diangkat, melainkan apakah guru-guru honorer itu memenuhi dua syarat utama," kata Nuh, akhir pekan lalu di Jakarta.
Syarat kualifikasi, Nuh menjelaskan, apakah para
guru honorer sudah menempuh jenjang pendidikan D-4 atau S-1. Jika belum,
maka guru-guru honorer tidak akan bisa diangkat menjadi guru PNS karena
tersandung oleh undang-undang tentang guru dan dosen, yang mensyaratkan
guru PNS harus dan telah menempuh program pendidikan D-4 atau S-1.
Syarat kedua agar diangkat menjadi guru PNS, lanjutnya, para guru honorer terlebih dahulu harus lulus uji kompetensi. Tanpa uji kompetensi, menurut Nuh, hasil dari pengangkatan dikhawatirkan akan mengorbankan para peserta didik karena berkaitan dengan kualitas pengajar.
"Apa kita rela para siswa diajar oleh guru yang tidak kompeten? Terlebih jika peserta didik itu adalah anak kita. Saya ingin memenuhi harapan mereka, tetapi harus dipenuhi juga syarat utamanya. Jika memenuhi, maka pasti kami angkat karena kita masih membutuhkan banyak guru," ungkapnya.
Untuk mempersiapkan guru yang bermutu, saat ini ada sekitar 3.500 calon guru yang tengah dididik secara khusus. Para calon guru tersebut adalah mereka para mahasiswa semester ketujuh dan kedelapan yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Mahasiswa para calon guru tersebut adalah mereka yang mendapatkan beasiswa setelah lolos serangkaian tahap seleksi.
"Mahasiswa para calon guru tersebut telah kami asramakan agar pendidikannya lebih optimal, layak, dan
Akan tetapi, guru-guru non-PNS, khususnya para guru honorer, baru menerima seluruh tunjangan tersebut jika memenuhi dua syarat utama, yaitu kualifikasi dan kompetensi.
"Persoalannya bukan sebatas diangkat atau tidak diangkat, melainkan apakah guru-guru honorer itu memenuhi dua syarat utama," kata Nuh, akhir pekan lalu di Jakarta.
Persoalannya bukan sebatas diangkat atau tidak
diangkat, melainkan apakah guru-guru honorer itu memenuhi dua syarat
utama
-- M Nuh
Syarat kedua agar diangkat menjadi guru PNS, lanjutnya, para guru honorer terlebih dahulu harus lulus uji kompetensi. Tanpa uji kompetensi, menurut Nuh, hasil dari pengangkatan dikhawatirkan akan mengorbankan para peserta didik karena berkaitan dengan kualitas pengajar.
"Apa kita rela para siswa diajar oleh guru yang tidak kompeten? Terlebih jika peserta didik itu adalah anak kita. Saya ingin memenuhi harapan mereka, tetapi harus dipenuhi juga syarat utamanya. Jika memenuhi, maka pasti kami angkat karena kita masih membutuhkan banyak guru," ungkapnya.
Untuk mempersiapkan guru yang bermutu, saat ini ada sekitar 3.500 calon guru yang tengah dididik secara khusus. Para calon guru tersebut adalah mereka para mahasiswa semester ketujuh dan kedelapan yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Mahasiswa para calon guru tersebut adalah mereka yang mendapatkan beasiswa setelah lolos serangkaian tahap seleksi.
"Mahasiswa para calon guru tersebut telah kami asramakan agar pendidikannya lebih optimal, layak, dan