Minggu, 01 April 2012

Kementerian PAN Lengkapi Data Guru Honorer




akarta : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melengkapi data guru honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS). Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu [22/02] , mengatakan kementeriannya juga tengah melakukan penghitungan ulang terhadap jumlah guru honorer.
“Jumlah honorer masih harus kita hitung lagi. Jumlah ini masih jumlah umum saja, belum ada alamatnya mana, namanya siapa. Kami minta data itu dilengkapi lagi,” ujarnya. Menurut dia, kelengkapan data para guru honorer tersebut dibutuhkan untuk seleksi kompetensi yang wajib diikuti oleh para guru honorer sebelum diangkat menjadi PNS. Seleksi tersebut, ujar Azwar, terdiri atas kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
Pertemuan antara perwakilan guru honorer dan pemerintah pada Selasa, 21 Februari 2012 menghasilkan kesepakatan bahwa tenaga honorer yang diangkat sampai tahun 2005 akan segera diangkat menjadi calon PNS tahun 2012.
Namun, tenaga honorer tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan melalui seleksi yang dilakukan konsorsium 10 perguruan tinggi guna mencegah pengangkatan tenaga yang tidak kompeten.
Selain itu, kata Azwar, tenaga honorer yang telah diangkat menjadi calon PNS itu harus bersedia ditempatkan di daerah yang membutuhkan.
“Kadang-kadang banyak guru honorer menumpuk di tempat yang penuh, jadi tidak semuanya di tempat yang diperlukan,” ujarnya.
Azwar mengaku kebijakan yang bersiat proporsional untuk kepentingan pemerintah dan tenaga honorer itu diterima secara positif oleh para guru honorer. Ia pun berjanji Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pengangkatan guru honorer itu dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Jakarta : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melengkapi data guru honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS). Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu [22/02] , mengatakan kementeriannya juga tengah melakukan penghitungan ulang terhadap jumlah guru honorer.
“Jumlah honorer masih harus kita hitung lagi. Jumlah ini masih jumlah umum saja, belum ada alamatnya mana, namanya siapa. Kami minta data itu dilengkapi lagi,” ujarnya. Menurut dia, kelengkapan data para guru honorer tersebut dibutuhkan untuk seleksi kompetensi yang wajib diikuti oleh para guru honorer sebelum diangkat menjadi PNS. Seleksi tersebut, ujar Azwar, terdiri atas kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
Pertemuan antara perwakilan guru honorer dan pemerintah pada Selasa, 21 Februari 2012 menghasilkan kesepakatan bahwa tenaga honorer yang diangkat sampai tahun 2005 akan segera diangkat menjadi calon PNS tahun 2012.
Namun, tenaga honorer tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan melalui seleksi yang dilakukan konsorsium 10 perguruan tinggi guna mencegah pengangkatan tenaga yang tidak kompeten.
Selain itu, kata Azwar, tenaga honorer yang telah diangkat menjadi calon PNS itu harus bersedia ditempatkan di daerah yang membutuhkan.
“Kadang-kadang banyak guru honorer menumpuk di tempat yang penuh, jadi tidak semuanya di tempat yang diperlukan,” ujarnya.
Azwar mengaku kebijakan yang bersiat proporsional untuk kepentingan pemerintah dan tenaga honorer itu diterima secara positif oleh para guru honorer. Ia pun berjanji Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pengangkatan guru honorer itu dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Senin, 12 Maret 2012

Syarat guru honor diangkat PNS

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah terus berupaya menjamin kesejahteraan para guru, baik guru pegawai negeri sipil, guru swasta, maupun guru-guru honorer. Oleh karena itu, kata dia, terdapat kebijakan mengenai tunjangan profesi dan bantuan untuk guru nonpegawai negeri sipil (non-PNS).

Akan tetapi, guru-guru non-PNS, khususnya para guru honorer, baru menerima seluruh tunjangan tersebut jika memenuhi dua syarat utama, yaitu kualifikasi dan kompetensi.

"Persoalannya bukan sebatas diangkat atau tidak diangkat, melainkan apakah guru-guru honorer itu memenuhi dua syarat utama," kata Nuh, akhir pekan lalu di Jakarta.
Persoalannya bukan sebatas diangkat atau tidak diangkat, melainkan apakah guru-guru honorer itu memenuhi dua syarat utama
-- M Nuh
Syarat kualifikasi, Nuh menjelaskan, apakah para guru honorer sudah menempuh jenjang pendidikan D-4 atau S-1. Jika belum, maka guru-guru honorer tidak akan bisa diangkat menjadi guru PNS karena tersandung oleh undang-undang tentang guru dan dosen, yang mensyaratkan guru PNS harus dan telah menempuh program pendidikan D-4 atau S-1.

Syarat kedua agar diangkat menjadi guru PNS, lanjutnya, para guru honorer terlebih dahulu harus lulus uji kompetensi. Tanpa uji kompetensi, menurut Nuh, hasil dari pengangkatan dikhawatirkan akan mengorbankan para peserta didik karena berkaitan dengan kualitas pengajar.

"Apa kita rela para siswa diajar oleh guru yang tidak kompeten? Terlebih jika peserta didik itu adalah anak kita. Saya ingin memenuhi harapan mereka, tetapi harus dipenuhi juga syarat utamanya. Jika memenuhi, maka pasti kami angkat karena kita masih membutuhkan banyak guru," ungkapnya.

Untuk mempersiapkan guru yang bermutu, saat ini ada sekitar 3.500 calon guru yang tengah dididik secara khusus. Para calon guru tersebut adalah mereka para mahasiswa semester ketujuh dan kedelapan yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Mahasiswa para calon guru tersebut adalah mereka yang mendapatkan beasiswa setelah lolos serangkaian tahap seleksi.

"Mahasiswa para calon guru tersebut telah kami asramakan agar pendidikannya lebih optimal, layak, dan

Guru Honorer Berdemo di Depan Istana Negara

Seratusan guru honorer dari berbagai daerah di Jawa Barat kembali berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Para guru honorer tersebut menuntut diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pantauan detikcom, Senin (12/3/2012), seratusan guru berdemo di halaman Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat dan hijau.

Mayoritas pendemo ialah ibu-ibu. Mereka membentangkan spanduk 1x2 meter, bertuliskan 'Angkat status kami, bekukan surat edaran Menpan dan RB No 5/2010'.

"Hidup guru, pemerintah harus perhatikan nasib kami," ujar orator demonstrasi.

Koordinator Konsorium Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer, Nanang, menggangap gaji guru honorer sangat tidak masuk akal. Ia meminta agar gaji guru honorer dinaikkan.

"Rp 200.000 sampai Rp 700.000 perbulan di anggap tidak cukup di tengah-tengah kondisi ekonomi yang sekarang ini," ungkapnya.

Demo yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB diamankan sekitar 20-an personil polisi berseragam. Aksi tersebut tidak menyebabkan kemacetan di sekitar Istana Negara.

Para guru honorer ini sering sekali melakukan aksi di depan Istana Negara. Mereka menuntut pengangkatan sebagai CPNS atau PNS. Terakhir, mereka melakukan aksi yang sama pada 21 Februari 2012 lalu.

Sebelumnya, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar mengatakan pemerintah masih butuh waktu sebulan untuk menggodok keputusan pengangkatan guru honorer sebagai PNS. Selain itu, pihaknya juga harus berkoordinasi dengan kementerian lain yang terkait.

"Kita kasih sebulanlah waktunya. Kisi-kisinya memang kita akhirnya bisa menerima kesepakatan dengan DPR. Ini yang terakhir, tapi tidak semuanya," jelas Azwar, Rabu (22/2).

Azwar juga menjelaskan ada seleksi lagi terhadap para guru honorer yang hendak jadi PNS. Masa aktif guru honorer tersebut juga jadi perhatian.

Senin, 05 Maret 2012

Hanya Guru Honorer Sebelum 2005 yang Diangkat Jadi PNS


REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Pertemuan antara Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dan perwakilan guru honorer telah mengerucut pada satu kesepakatan. Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar mengatakan tidak semua guru honorer akan diangkat menjadi PNS.
“Harus memperhatikan lama masa aktif. Ini tetap harus yang sebelum 2005,” katanya saat ditemui di kantor presiden, Rabu (22/2). Artinya, guru yang yang mengabdi sesudah 2005 harus siap-siap menelan pil pahit karena belum akan diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil sudah memiliki payung hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007. Menurut Azwar, pengangkatan guru honorer tahun ini merupakan yang terakhir kalinya.
Ia juga mengatakan, bagi guru honorer yang tidak diangkat, pemerintah akan mengaturnya. Azwar mengaku sedang membahas rancangan peraturan pemerintahnya. "Kami kasih waktu satu bulan baru nanti diserahkan ke Presiden," katanya.
Ia menjelaskan, alasan diberlakukannya tes tersebut adalah untuk menyaring tenaga honorer yang dinilai layak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, masa mengabdi juga akan menjadi pertimbangan.
Skala prioritas akan dibagi minimal 50:50 untuk tenaga honorer berpengalaman dan mereka yang fresh graduate. Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS paling lambat sampai 2015

Kamis, 16 Februari 2012

Proses sertifikasi guru berubah






 JAKARTA: Sertifikasi dan Penilaian Kinerja (PK) guru kini mengalami perubahan proses untuk memudahkan mereka meningkatkan kinerja dan profesionalitas.

Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) Kementerian Pendidikan, mengatakan ada empat perbaikan pada pelaksanaan sertifikasi guru 2012.

Keempat hal itu adalah penetapan peserta dilakukan secara online system, uji kompetensi, perangkingan mulai dari usia, masa kerja, golongan dan penjadwalan yang lebih awal dari Februari.
Menurut dia, salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Dengan sistem pendaftaran secara online maka informasinya terbuka dan bersifat adil.

Dengan mengandalkan sistem yang bekerja, maka terjamin objektivitas setiap guru yang berhak disertifikasi. "Sebab penetapannya bukan lagi oleh manusia yang bisa saja dipengaruhi like or dislike terhadap seseorang," kata Syawal.

Pengumuman sertifikasi, ujarnya, kini sudah bisa dibuka di www.sergur.pusbangprodik.org. Guru bisa melihat ada di posisi mana dan data guru masih bisa di-update di Kabupaten/kota oleh yang bersangkutan hingga 1 Desember 2011.

"Syarat utama sertifikasi adalah guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)," katanya.

Calon peserta sertifikasi harus memenuhi syarat  a.l masih aktif mengajar di sekolah di bawah Binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik negeri maupun swasta.

Menurut dia, untuk guru bukan PNS pada sekolah swasta harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari yayasan dan guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota. (tw)

Rabu, 15 Februari 2012

Petunjuk untuk mendapat NUPTK

NUPTK sangat penting bagi PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) karena NUPTK menunjukkan terdatanya seorang PTK secara nasional. Manfaatnya, dapat mengikuti/menerima program-program pemberdayaan, pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi, kualifikasi, serta peningkatan profesionalisme (sertifikasi) yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Jakarta.

Persyaratan Mendapatkan NUPTK
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK

Persyaratan umum:
1. WNI dan WNA yang sudah naturisasi
2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada     pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemendiknas maupun Kemenag.

Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
1) Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
2) Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
1) Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK-PNF untuk diproses generate NUPTK.
2) Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
3) Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
Sumber:  http://pmptk.kemdiknas.go.id/

Bagi yang belum pernah mengisi instrumen PTK atau data PTK belum lengkap:
1. Ambil format instrumen individu data PTK di sekolah atau di Dinas Pendidikan Kab./Kota bagian Ketenagaan Sekretariat Pendaftaran. Atau, dapat diunduh di sini (lihat di bagian akhiur tulisan).
2. Isi dengan benar dan selengkap-lengkapnya sesuai petunjuk! NUPTK bisa keluar tergantung dari kelengkapan dan keabsahan instrumen.
3. Kumpulkan ke TU sekolah/Kepala Sekolah atau langsung kirim ke Dinas Pendidikan Kab./Kota untuk dientri.
4. Dikirim ke LPMP (oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota)  dan akan dikirim ke Ditjen PMPTK Jakarta untuk dikeluarkan NUPTK-nya.


Berikut formulir isian PTK (usul NUPTK) untuk diunduh
1. Formulir Pendataan PTK
2. Petunjuk Pengisian Formulir Pendataan PTK

Jumat, 10 Februari 2012

kisi-kisi soal ujian nasional tahun pel 2011/2012

Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012

Agar lebih siap menghadapi , ada baiknya Anda membaca dulu kisi-kisi soal yang dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan dalam pelaksanaan  pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2011/2012.
Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran Tahun 2011/2012 disusun berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kisi-kisi soal ini tersedia untuk SD, SMP dan SMA. Semoga dengan kisi-kisi soal ini, para siswa dan guru lebih siap melaksanakan Ujian Nasional. :)
Unduh Kisi-kisi Soal Ujian Nasional DISINI atau DISINI